Landak, Nusantaranews86.id – Sangat miris dan sedih yang dirasakan masyarakat petani Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalimanatan Barat , pasalnya membeli pupuk merk Mahkota Fertilizer ternyata pupuk tersebut ABAL-ABAL alias Palsu .
Pemalsuan pupuk adalah kejahatan yang sangat serius, bilamana marak peredarannya tidak hanya merugikan masyarakat petani. Namun dapat mengancam ketahanan pangan nasional bilamana banyak yang menggunakan pupuk ABAL-ABAL alias palsu, tanaman tidak berkualitas sehingga hasil panen mengalami kegagalan/merosot .
“Desas desusnya yang didapatkan awak Media Nusantara News 86 . Diindikasi pembuatan pupuk ABAL ABAL alias PALSU berlokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, menggunakan Kalsit (Serbuk gamping), Kaolin (Serbuk Tanah Merah) dan Basar (Serbuk batu yang dihaluskan) serta campuran pewarna.
Mengingat perbuatan para pelaku produksi pupuk ABAL-ABAL alias palsu adalah Perbuatan Melawan Hukum/PBH. Merujuk,”Undang Undang Sistem Budi Daya Tanaman, Undang Undang Perdagangan, Undang Undang Perlindungan Komsumen.
Script Keterangan Masyarakat :
Seperti yang dialami salah satu masyarakat Desa Salatiga Kecamatan Mandor Kabupaten Landak ,sebut saja Antonius (32) mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 dikediaman .
“Saya membeli pupuk melalui orang dari sales menggunakan kendaraan roda empat / Mobil jenis Gran Max pick Up dengan harga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 6 (Enam) Sak/ Karung 50 Kg ,kalau dipasaran harga pupuk tersebut sekitar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ,mirisnya begitu saya pakai pupuk tersebut lama kelamaan menjadi tanah liat/ tanah merah .bukti karung ada di kebun di atas gunung , pungkasnya.
Hal senada juga dialami masyarakat petani Kecamatan Toho ,yang tidak mau sebutkan indetitasnya mengatakan ,saya pada waktu membeli Pupuk merk tersebut dengan harga Rp 300.000 Per Sak/karung 50 Kg sebanyak 5 (Lima) Sak/karung .mengalami hal sama Pupuknya bercampur tanah merah, ujarnya dengan nada emosi .
Maka tidak ada kata alasan untuk mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum, karena hukumnya sudah jelas bilamana melakukan perbuatan melawan hukum dengan kegiatan memalsukan barang yang berdampak merugikan masyarakat. Maka hukum yang menyelesaikan para pelaku produksi pupuk ABAL-ABAL alias Palsu .
BERSAMBUNG……
Editor :EVI ZULKIPLI .