Sambas, nusantaranews86.id – Nusantara News 86.id.-Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi Oknum Kades . Untuk melakukan MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) apalagi ranahnya yang ada didaerah , masyarakatnya tidak turut serta dalam pengawasan pengelolahan aliran Dana Desa , sehingga akan menimbulkan terjadinya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) .
Seperti Mantan Kepala Desa/Kades Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,berinisial HS (38) .Diindikasi melakukan MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) demi kepentingan pribadi ,dana APBDES anggaran Tahun 2020 .
“Dugaan uang negara yang diselewengkan (KORUPSI) HS (38) merupakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa/APBDES Tahun 2020 .Pernyertaan Modal BumDesa dan BUMDESMA Berkah Bersama sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ,terindikasi selain dana Pernyertaan Modal BumDesa masih adanya Penyelewengan (Korupsi) oleh HS (38) dianggaran lainpun…??? .
Berdasarkan informasi yang didapat awak Media Nusantara News 86 ,untuk pernyertaan modal awal BUMDESMA Berkah Bersama dari setiap Desa se kecamatan Tebas Kabupaten Sambas . Sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada Tahun 2019 .
Dari hasil keterangan HS (38) kepada awak Media Nusantara News dikediamannya mengatakan.
“Penyertaan untuk Modal awal BUMDESMA Berkah Bersama Kecamatan Tebas ,dari 23 (Dua Puluh Tiga) Desa pada Tahun 2019 serta Penjaringan dan Penyaringan Direktur BUMDESMA Berkah Bersama pada Tahun 2018 ,namun bilamana Penjaringan dan Penyaringan Pada Tahun 2020 itu adalah HOAX sekali lagi HS (38) mengatakan dengan tegas HOAX .
“Mirisnya pada hari Jumat (03/01/ 2020) HS (38) masih selaku Kepala Desa/Kades Tebas Kuala Kecamatan Tebas ,menghadiri rapat koordinasi Penjaringan dan Penyaringan Direktur BUMDESMA Berkah Bersama di Gedung Serba Guna Kecamatan Tebas .Namun HS (38) berbalik fakta Penjaringan dan Penyaringan tersebut ,pada Tahun 2020 adalah HOAX . Ada,apa…..??? Dengan Program tersebut .
Scritp Peraturan Undang Undang .
Merujuk ,Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme/KKN ,Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.”Menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana Korupsi nya .
Mengingat adanya yang rancu dan adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dalam dana aliran BUMDESMA Berkah Bersama Kecamatan Tebas . Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kabupaten Sambas ,khususnya APH Tipikor Kalimantan Barat .Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara yuridis agar membuat efek jera pelaku MALING UANG RATYAT (KORUPSI) .
BERSAMBUNG…….
Editor : EVI ZULKIPLI .