Luar Biasa…!!! Dua Perusahaan AMP Kabupaten Sambas Produksi Aspalt Hotmix Secara ILEGAL 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Perlu diketahui bersama bahwa pada tahun 2022 ini banyak kegiatan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur yang sedang dan akan dikerjakan di Kabupaten Sambas, khususnya proyek yang akan pasti menggunakan perusahaan material galian C dan AMP yang legimative (LEGAL) .

“Namun dua perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Sambas produksi Aspalt Hotmix terindikasi secara ILEGAL seperti;

1. Perusahaan AMP PT Eria Makmur berlokasi di Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas. Produksi Aspalt Hotmix untuk proyek pembangunan jalan di Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang .

2. Perusahaan AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur berlokasi di Desa Sabung Kecamatan Suba . Produksi Aspalt Hotmix untuk proyek pembangunan jalan hibah daerah Provinsi Kalimantan Barat di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas .

Dugaan kuat kedua Perusahaan AMP tersebut Produksi Aspalt Hotmix melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan lingkungan hidup diindikasi selama produksi Aspalt Hotmix kedua perusahaan tersebut dengan cara ILEGAL .

Definisi ,”setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen Pengelolaan lingkungan hidup . Namun bilamana tidak memiliki , maka dikenakan sanksi Pidana kurungan penjara 1 (Satu) Tahun dan denda Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah ) .

Mirisnya lagi keberadaan salah satu Perusahaan tersebut berada di jalan tanjakan dan tikungan tanpa memasang papan nama peringatan bagi pengguna kendaraan lain yang akan mengancam keselamatan  kendaraan . Begitu pula kedua perusahaan AMP tidak memasang papan nama perusahaan sesuai tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP.

Ada apa dengan Aparat Penegak Peraturan Daerah / Pemda Kabupaten Sambas ?  Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagaimana tertuang didalam Pasal 148, Pasal 149 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah , dan wewenang Sat Pol PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Bab III Pasal 6 huruf (a,b,c) .

Script Keterangan Perusahaan AMP PT Eria Makmur Kabupaten Sambas .

Feri selaku Pimpinan AMP PT Eria Makmur berlokasi Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas .Via WhatsApp 0812 5644 xxxx hingga pemberitaan ini terbit tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media Nusantara News 86.id. Ada apa….??? .

Script Keterangan Perusahaan AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur Kabupaten Sambas .

Untung selaku Pimpinan AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur berlokasi Desa Sabung Kecamatan Subah .Via WhatsApp 0812 5698 xxxx mengatakan kepada awak media Nusantara Nusantara News 86.id ,”Maaf saya tidak pegang , saya hanya pekerja yang digaji dan bagian lapangan kalau administrasi tetap di kantor,” ujarnya .

Namun sangat mirisnya begitu awak media Nusantara News 86.id mempertanyakan alamat kantor , dan yang bertanggung jawab terkait perizinan UKL-UPL dan AMDAL siapa…??? yang dapat memberikan keterangan. Sampai pemberitaan ini terbit Untung tidak bisa memberikan keterangan .

BERSAMBUNG………..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *