Lemahnya Penegakan Hukum di Pelabuhan Punggur Masuk – Keluar Mobil dan Barang

Batam, Nusantaranews86.id – Bukan rahasia umum lagi aktivitas dan kegiatan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP RORO Punggur para mobil jasa angkutan barang leluasa masuk – keluar dengan melebihi kapasitas muatan.Bukan hanya itu mobil pribadi/mewah sering juga dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu sebagai sarana dan prasarana angkutan barang dan ini menunjukan lemahnya penegakan hukum tentang lalu lintas dan keselamatan berlalulintas di pelabuhan tersebut.

Dari pantauan dan investigasi media ini juga, di Pelabuhan Penyeberangan ASDP RORO Punggur terkesan lemahnya pengawasan tentang kepabenan, dimana pihak Bea Cukai Batam hanya melakukan pemeriksaan dokumen barang saja, tanpa dilakukan pembongkaran untuk mengetahui apa saja jenis/nama barang – barang muatan di dalam mobil tersebut, dimana Pelabuhan selama ini belum dipasilitasi parasara alat X-Ray sebagai alat penunjang pengawasan/pendeteksi setiap barang masuk – keluar dari wilayah Kota Batam.

Beberapa waktu yang lalu, Rizki selaku pejabat Humas Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan, Bahwa salah satu permasalahan yang krusial di Pelabuhan Roro Punggur adalah tidak adanya lokasi pemeriksaan dan areal tunggu sebelum masuk kapal yang memadai dan representatif , itu yang lagi kita upayakan dan berkoordinasi dengan pengelola.

“Saat ini barang yang sudah dilakukan pemeriksaan di Punggur tidak semuanya langsung masuk ke areal pelabuhan ada juga yang kembali keluar dikarenakan areal pelabuhan harus steril sebelum kedatangan kapal Roro,”ucapnya.

Rizki menambahkan, Idealnya barang yang sudah dilakukan pemeriksaan tidak boleh keluar dari areal pemeriksaan. Tapi apabila itu dilakukan akan menimbulkan stagnasi, sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, sebelumnya menjelaskan pada media ini, Secara ketentuan atas pengeluaran barang dari kawasan FTZ ke Daerah Pabean Lainnya di Indonesia dilakukan pemeriksaan baik penelitiaan dokumen maupun pemeriksaan fisik barang secara mendalam.

“Dalam hal didapati kesesuaian antara pemberitahuan dokumen dan fisik barang maka akan diberikan persetujan keluar. Mitigasi risiko tetap dijalankan dengan mengedepankan keseimbangan antara pengawasan dan peningkatan kualitas layanan”sebutnya.

Undani menambahkan, Segel itu berfungsi selain sebagi tanda pengaman juga mewakili pegawai dalam proses pengawasan selama dalam perjalanan.

“Terhadap mobil degan stiker tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya dan telah mendapat persetujuan pengeluaran”ujarnya.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan pabean umumnya di tempat penimbunan sementara atau tempat lain yang disamakan dengan itu setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor dan jumlah lokasi Kawasan pabean ada 74, tutupnya.

Tentu yang menjadi pertanyaan, sebelum mobil jasa angkutan barang melakukan pemeriksaan muatannya di 74 kawasan kepabenan di Kota Batam oleh pihak Bea Cukai Batam, apakah benar kondisi awal mobil tersebut sudah melebihi kapasitas muatan sebelum tiba di Pelabuhan Penyeberangan ASDP RORO Punggur ? (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *