Koperasi Senujuh Makmur Tidak Memiliki Sertifikat NIK Koperasi , Langgar Peraturan Hingga Dilaporkan Ke APH Sambas

SAMBAS, Nusantaranews86.Id – Koperasi yang di kategorikan aktif adalah koperasi yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) ,yang ditunjukan dengan adanya sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) syarat untuk mendapatkan nya wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu dan setiap tahunnya tanpa terkecuali .

“Mirisnya ,Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .belum memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) .Pasalnya semenjak berdiri Koperasi tersebut tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ,yang sudah diatur dalam Pasal 77 PerMenKopUKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian .

Secara umum ,tujuan Koperasi adalah membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara spesifik .”Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya , membantu Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur .

Namun sangat mirisnya Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas ,dalam pengelolaan dana anggaran Plasma bagi hasil dari PT Sentosa Asih Makmur /PT SAM terindikasi kepentingan “INDIVIDU. Pasalnya keberadaan susunan Kepengurusan Koperasi tersebut ABAL ABAL alias IlEGAL.

Masyarakat menduga kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh ,bentukan PT Sentosa Asih Makmur/PT SAM dimana tempat mereka berhimpun demi kepentingan orang orang tertentu yang mengatasnamakan anggota dan masyarakat .Mirisnya yang benar benar menikmati hasil adalah Pengurus Koperasi .

Maka ada beberapa anggota Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas ,pada hari Jumat (27/05/2022) mengirimkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas .

Surat pengaduan anggota Koperasi tersebut ,ada 4 (Empat) Poin terdiri 1.Dugaan adanya Penyalahgunaan atau Pemalsuan tanda tangan Berita Acara/BA hasil Pemilihan Pengurus Koperasi masa bakti 2021 – 2026.
2.Dana anggaran operasional Tahun 2021 .
3.Penambahan Kuota Anggota Plasma .
4.Kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Tidak Pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) .

Koperasi Senujuh Makmur dibentuk terindikasi untuk mengelabui Pemerintah bahwa mereka sudah patuh ,taat serta melaksanakan aturan karena telah membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma . Namun kenyataannya selama terbentuk demi kepentingan INDIVIDU .

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media Nusantara News 86 dari narasumber yang dapat dipercaya .Susunan kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur masa bakti 2021 – 2026 adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH ,pasalnya ada pemalsuan tanda tangan dokumen Berita Acara (BA) tersebut ,dan waktu Penyerahan Ketua lama tabungan Rekening Kas Koperasi Senujuh Makmur sebesar Rp 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) .

Script Pengertian Koperasi .

Mengacu Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 .”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Demi pencitraan Koperasi Senujuh Makmur yang sehat kepada masyarakat .Maka Pemerintah yang memberikan badan hukum koperasi sekaligus selaku Pembina bertanggung jawab terhadap perkembangan Koperasi tersebut ,jika memang koperasi tersebut melanggar agar diberikan sanksi sehingga citra koperasi Senujuh Makmur akan lebih baik dimata anggota dan masyarakat .

Mengingat sudah ada hal yang mengarah pada indikasi yang bertendensi kecurangan di Kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur ,dan hal ini juga sudah dapat dijadikan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum/APH untuk melakukan pendalaman secara yuridis .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *