Gubernur Kalbar Mewisuda 181 Penghafal Al Quran, Targetkan LPTQ Kalbar Melahirkan Hafiz/Hafizah Usia 8 Tahun

PONTIANAK, Nusantaranews86.id – Pondok pesantren Abdussalam terus mencetak santri menjadi Hafiz /Hafizah penghafal Al Quran, program tahfidz yang merupakan salah satu program unggulan Pondok Pesantren.

Pada wisuda Hafiz/Hafizah penghafal Al Quran 20 Juz dan 30 Juz Tahap I Tahun 2022, terdapat 3 santri penghafal Al Quran 20 Juz asal Pondok Pesantren Abdussalam, yakni Nur Laili, (13 Tahun), Rizqiatul Hasanah, (17 Tahun) dan Rifqotul Hasanah (17 Tahun), diwisuda oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat 27/5/2022.

Peserta wisuda Hafiz/Hafizah penghafal Al Qur’an 20 Juz dan 30 Juz Tahap I Tahun 2022 dari seluruh Kalimantan Barat, sebanyak 181 peserta Hafiz/Hafizah hafalan 30 Juz, sebanyak 35 peserta dengan usia termuda 12 tahun dan hafalan 20 Juz sebanyak 146 peserta dengan usia termuda yakni 11 Tahun.

Pelaksanaan wisuda dihadiri, Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Provinsi Kalimantan Barat (LPTQ Prov Kalbar), Brigjen. Pol. (Purn) Drs. H. Andi Musa, S.H., M.H., Direktur Utama Bank Kalbar, H. Rokidi, S.E., M.M., serta Pimpinan/Pengurus Pondok Pesantren di seluruh Kalbar.

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, menargetkan LPTQ Prov Kalbar dapat melahirkan Hafiz/Hafizah yang berusia 8 atau 9 tahun.

“Saya rasa hal itu bisa tercapai melalui program yang baik. Sehingga, saat mengikuti Hafiz/Hafizah berumur 5 tahun, maka ketika berumur 8 tahun sudah bisa diwisuda. Kita harus mulai duluan dan jangan menunggu. Bila perlu LPTQ jemput bola terhadap anak-anak yang memiliki potensi,” ucapnya Sutarmidji.

Gubernur Kalbar menyampaikan kepada pengurus Ponpes maupun Yayasan/Sekolah Al Qur’an untuk mengupayakan para Hafiz/Hafizah yang telah diwisuda bisa memiliki ijazah formal.

“Saya lihat mereka mempunyai postur tubuh yang bagus, sedangkan TNI/Polri memberikan kesempatan berkarir pada mereka, para Hafiz/Hafizah,” tutur H. Sutarmidji.

Berharap para Hafiz/Hafizah bisa tergabung dalam suatu organisasi untuk memulai suatu usaha yang bertujuan membantu mengembangkan rumah ibadah di daerah mereka.

“Seperti kios di area Masjid Mujahidin, satu atau dua kios itu diserahkan kepada organisasi mereka untuk memulai usaha. Mungkin dari usaha itu mereka dapat mengembangkan masjid lain. Karena akses permodalan saat ini sangat gampang,” pungkasnya H. Sutarmidji

Hadin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *