Indramayu, nusantaranews86.id,- Tindak lanjut pertemuan antara Kuwu Mangun jaya Nurakim dengan Bidang Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, pukul 13.00 Wib bertempat di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) sepertinya tidak ada titik temu yang pasti.
Ketua LSM Penjara DPC Indramayu melihat permasalahan Desa Mangunjaya kec.Anjatan yang dihadiri kuwu Nurhakim beserta perangkat desa (Jurutulis dan bendahara) serta didampingi jajaran wilayah kecamatan Anjatan kasi tapem dan unsur staf PMD kec.anjatan telah memenuhi undangan dari pihak DPMD kabupaten Indramayu.
Dari hasil pertemuan tersebut menerangkan bahwa pada dasarnya kuwu Nurhakim masih tidak menguasai ketidak pahamannya sebagai seorang Kuwu diwilayahnya.
Tentang tata cara lelang bengkok dan titisara atau dalam hal administrasi yang ada di pemerintah desanya, sehingga terjadi keterlambatan sistematis pembayaran yang seharusnya secepatnya anggaran tersebut dimasukin ke rekening desa / RKUDes untuk digunakan tahun anggaran berjalan.
Semuanya ini berawal ketidak pahaman dan kurangnya koordinasi antara tim lelang tanah bengkok dan titisara yang dibentuk oleh jajaran pemerintah desa atau kuwu ke wilayah jajaran kecamatan, serta tidak keoperatifan pemerintahan desa juga atau tidak menginformasikan tentang aset” desa yang akan diadakan atau berkaitan dengan lelang tanah bengkok dan titisara ditingkat desa dan di unsur wilayah kecamatan.
Dari pemerintah daerah juga dalam hal tersebut (DPMD) baru mengetahui ada kronologis berkat adanya informasi dari LSM Penjara Indonesia DPC Indramayu yang diketuai oleh Waryono dan Media Nusantara.new.86.id dan Jurnalisme.Online yang langsung tanggap menginformasikan ke kami berkaitan hak tunjungan tambahan yang harus diperuntukkan oleh pamong desa pada dasarnya, Jelas Kabid DPMD Sulaiman.SE.MM.
Adapun pembicaraan tentang hak pamong didesa Mangunjaya Sebut saja Adi daya telah sesuai dengan Peraturan Bupati.30 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa menerangkat bahwa pamong desa merupakan unsur pembantu kuwu yang dapat melaksanakan tugas dan kewajiban “seorang perangkat desa” atau yang disebut pamong desa.
Didalam peraturan bupati juga menerangkan kewajiban dan haknya dan larangan nya pamong desa, yang meliputi kewajiban seorang pamong desa dari a s/d f menerangkan pada intinya pamong desa dapat melaksanakan dan dapat mempertanggung jawabkan atas tugas dan wewenangnya dipemerintahan desa.
Hak pamong desa dari beberapa kewajiban pamong Desa yang telah ditempuh, pamong desa berhak mendapatkan penghasilan tetap disetiap bulannya, tunjangan dan tambahan yang sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan dari berapa hak pamong desa tersebut juga harus bisa membuktikan integritas seorang pamong desa sehingga dapat menjalankan pelayanan dan administrasi dipemerintahan desa dan masyarakat dengan baik serta pada umumnya.
Terkait tunjungan tambahan penghasilan dapat berupa tambahan penghasilan dari lelang tanah bengkok dan titisara, dalam hal besaran dan peruntukannya ditetapkan atau dilanjutkan dengan peraturan desa tentang pengelolaan tata cara tanah bengkok dan titisara didesa tersebut.
Sehingga besaran dan peruntukan anggaran hasil lelang tanah tersebut, dapat dialokasikan ke APBD desa sesuai dengan program dan kegiatan yang ada didesa tersebut.
Kami berharap adanya informasi dan cerminan kontrol sosial dari unsur media dan LSM Penjara DPC Indramayu sebagai bahan Pembelajaran yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah desa ataupun pihak wilayah jajaran unsur kecamatan juga dimohon untuk pengawasan dan pembinaan lebih baik lagi.
Bila perlu dilanjutkan adanya pendampingan dari unsur jajaran inspektorat (Irbansus) sehingga program dan kegiatan yang ada didesa berjalan dengan baik atau sesuai dengan peruntukannya, Tutup Kabid DPMD.
Dari hasil pertemuan tersebut Ketua LSM Penjara DPC Indramayu menyayangkan sikap dari Nurakim yang hanya membahas mekanisme hak dan tanggung jawab kepala Dusun serta pemberhentian Adi daya sebagai pamong desa yang dituangkan dalam peraturan bupati Indramayu nomor 30 tahun 2020 tidak dijelaskan oleh kades Mangunjaya kesalahan Adi daya dimananya ” Kata Waryono
Sedangkan fakta yang jelas Surat pemberhentian Adi daya hanya selembar kertas putih HVS biasa tanpa nomor dan kop surat resmi yang dibubuhi tanda tangan dan stempel basah saja” Ucap Waryono
Lantas bagaimana hak-hak yang selama hampir dua tahun ditunggu Adi daya belum juga diterimanya, ketika akan mau masuk kerja ditempat lain Adi daya masih merasa harus melayani masyarakat yang butuh pelayanannya” paparnya
Pada akhirnya menimbulkan dilema bagi seorang Adi daya sejak hadirnya Nurakim dikantor desa Mangunjaya wujud ketidak sukaan terlihat jelas memaksakan Adi daya segera mengundurkan diri sebagai pamong desa padahal kuwu yang terdahulu tidak ada masalah sama sekali.pungkasnya
Jurnalis : Atim sawano.