Mempawah, nusantaranews86.id – Puluhan warga Desa Sungai Bakau Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah Kalbar, melakukan aksi demo menutup Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) berlokasi di Rt 016 Rw 003. Mulai Selasa (10/09/2024) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Menurut warga keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) tersebut, sudah tidak layak lagi dan sangat meresahkan. Karena menimbulkan bau aroma yang menyengat.
Dino (48) salah satu perwakilan warga Desa Sungai Bakau Laut, menuturkan,” bahwa warga sudah merasa kecewa terhadap Pemda Mempawah. Dengan Keberadaan TPAS di Rt 016 Rw 003 yang sudah tidak layak lagi dan menimbulkan bau aroma yang sangat menyengat ke permukiman warga sekitar”.
“Celakanya lagi bila disaat musim penghujan dan air pasang, air sampah dari TPAS tersebut, akan mengalir ke parit sehingga air limbah dari TPAS menimbulkan penyakit gatal-gatal,” tambah Dino.
Pada saat aksi demo warga turut dihadiri Sekda Mempawah, Kadis PUPR Mempawah, H.Hamdani, ST., MT, dan Bidang Lingkungan Hidup. Namun sangat disayangkan sikap seorang Pejabat Kepala Dinas, yang mengolok-olok warga aksi pendemo seolah olah tidak menganggap serius terhadap lingkungan dari TPAS tersebut.
“Sehingga warga emosi dan menutup tempat TPSA tersebut, hingga tanpa batas waktu ditentukan. Warga berharap TPAS Rt 016 Rw 003 agar dipindahkan kelokasi yang jauh dari lingkungan permukiman warga sesuai peraturan UU tentang AMDAL”.
“Sangat mirisnya pada tahun 2010 ada anggaran Pengadaan alat pengelolaan sampah yang, diduga mencapai Rp 1 miliaran rupiah. Namun alat tersebut hingga kini misterius keberadaannya, karena tidak difungsikan alat tersebut,” ujar Dino dengan nada tegas.
Hal senada Ayah Apdan (47) warga Mempawah, mengatakan.”Jika Pemkab Mempawah, tidak ada perhatian, maka sudah sesuai prosedur menutup TPAS tersebut, karena sudah menimbulkan dampak negatif terhadap warga sekitar, sebut Ayah Apdan.
Sebagaimana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah. Selain itu, mengenai kompensasi juga diatur dalam Pasal 25 UU No 8/2018.
Dalam pasal tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang yang terdampak negatif aktivitas tempat pemrosesan akhir sampah. Adapun kompensasi dapat berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, atau kompensasi dalam bentuk lain.
Selain itu, ia berharap warga tidak hanya berdemonstrasi. Pendataan mengenai jumlah warga terdampak juga diperlukan,” tutur Ayah Apdan mengakhiri.