Diduga Main Mata Dengan Tersangka, Kasus Penipuan Selama 2 Tahun Lebih Jadi ‘ATM’ Polsek Pancoran, Kapan Para Polisi Tobat? 

Jakarta, Nusantaranews86.id – Seorang warga bernama Bambang Djaya mengeluhkan kinerja penyidik di Kepolisian Sektor Pancoran (Polsek Pancoran), Jakarta Selatan.

Lantaran, kasus penipuan terhadap dirinya dipingpong, dan dipermainkan oleh para oknum Penyidik Polisi.

Menurut Bambang Djaya, sudah sejak dua tahun lalu laporan dugaan penipuan atas dirinya dilaporkan ke Polsek Pancoran. Namun, hingga kini, tidak kunjung diproses hukum sampai ke Pengadilan.

“Dugaan saya, para oknum Penyidik Polisi di Polsek Pancoran itu bermain mata dengan Tersangka bernama Nana Sumarna. Sudah dua tahun ini, dan saya terus-terusan mendatangi dan menanyakan penanganan kasus penipuan terhadap saya itu. Enggak ada perkembangan positifnya,” beber Bambang Djaya, di Jakarta, Senin (25/04/2022).

Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan ini pun heran, sebab Si Pelaku Penipuan, yakni Nana Sumarna, sudah ditetapkan Tersangka, dan sudah sejak setahun lalu dilakukan penahanan.

“Tetapi kok sampai sekarang tidak kunjung P21 atau tidak lengkap berkasnya,” lanjut Bambang Djaya.

 

JM

Bambang Djaya menuturkan, dirinya melaporkan mengalami dugaan tindak penipuan dan membuat laporan Polisi No.59/K/VI/2020/sek Pancoran Tanggal 16 Juni 2020, di Polsek Pancoran.

“Saya ditipu oleh Nana Sumarna. Dengan barang bukti berupa 5 lembar cek kosong, yang dilakukan oleh Nana Sumarna, dengan kerugian sebesar Rp 810 juta,” ujar Bambang Djaya.

Bambang Djaya melanjutkan, dirinya terus mengikuti dan menanyakan kasus itu. Dan oleh Penyidik Polsek Pancoran bernama Aiptu Panut, sudah dilakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

Penyidik Polsek Pancoran pun menjerat Nana Sumarna yang mengaku sebagai pengusaha itu dengan pasal dugaan penipuan yakni Pasal 378 KUHP dan Penggelapan yakni Pasal 372 KUHP.

“Dan pada Bulan Maret 2021 lalu, Polisi melakukan Penahanan terhadap Tersangka Nana Sumarna,” ungkap Bambang Djaya.

Atas penahanan itu, lanjutnya, pihak Keluarga Nana Sumarna, yakni melalui istrinya yang mendatangi Polsek Pancoran, menyampaikan bahwa kerugian yang dialami Bambang Djaya yakni sebesar Rp 810 juta itu akan dibayarkan oleh Nana Sumarna dan keluarganya secara mencicil.

Istri Nana Sumarna meminta kebijaksanaan, dan diberi waktu untuk menjual aset-asetnya berupa mobil, alat berat, tagihan pekerjaan di beberapa tempat, dan lain-lainya.

Istri Nana Sumarna menyanggupi pembayaran dengan cara menyicil. Untuk tahap pertama, akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta. Sisanya, yakni Rp 410 juta akan dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan, setelah menjual tanah dan tambang Tersangka Nana Sumarna, yang katanya ada di Garut dan di Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, lanjut Bambang Djaya, dirinya hanya dicicil sebesar Rp 250 juta, sampai kini.

“Seterusnya hanya janji-janji kosong baik lisan maupun tertulis, yang disampaikan langsung kepada penyidik polsek Pancoran. Dan sampai sekarang, sejak April 2021 tidak ada lagi pembayaran. Semua bohong dan ingkar janji,” ungkap Bambang Djaya kesal.

Anehnya, lanjut dia, Aiptu Panut selaku Penyidik di Polsek Pancoran, selalu melakukan penahanan, namun tidak dilakukan penahanan di dalam sel. Hanya dibiarkan berkeliaran di sekitar musholah.

Dan begitu datang lagi Istri Nana Sumarna, maka Polisi kembali melepaskannya. Dan begitu berkali-kali selama dua tahun ini.

“Pernah diungkap oleh Tersangka sendiri bahwa setiap bulan mendapatkan hasil menjual batu dari tambang tersebut dengan hasil puluhan juta rupiah, tetapi tidak ada itikad untuk menyelesaikan kewajiban atas kesepakatannya,” tutur Bambang Djaya.

Hingga kini, lanjut Bambang Djaya, sudah terhitung 22 bulan kasus itu mandek di Polsek Pancoran.

“Anda bisa bayangkan, sudah terjadi 4 kali pergantian Kapolsek Pancoran, dan 4 kali pergantian Kanit Reskrim, namun kasus itu tidak kunjung tuntas,” keluhnya semakin merasa aneh.

Yang semakin terasa aneh lagi, lanjutnya, sejumlah dokumen dan surat-surat aset Tersangka, dipegang dan dimiliki oleh Penyidik Polsek Pancoran yakni Aiptu Panut.

Maka, setiap kali tidak datang setoran dari Tersangka Nana Sumarna ke Polsek Pancoran, maka akan dilakukan penahanan. Dan biasanya, kalau sudah datang menyerahkan setoran, maka akan dilepas kembali.

“Begitu berkali-kali dilakukan di Polsek Pancoran,” sebut Bambang Djaya.

Bambang Djaya pun sudah melaporkan kasus dan perilaku para oknum di Polsek Pancoran itu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan terutama kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Uang saya belum kembali sampai sekarang. Kasus penipuan ini pun tak kunjung tuntas. Kapan para oknum penyidik Polisi itu akan bertobat ya?” ujar Bambang Djaya.

Kasus ini masih dipegang oleh Polsek Pancoran dengan Kapolsek Kompol Rudiyanto, Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Abdullah Safiih, dan Penyidik di Panit II Reskrim Polsek Pancoran, Aiptu Panut.

“Seorang Tersangka ditahan berkali-kali, dan lalu dilepaskan kembali, nanti akan ditahan lagi, dan akan dilepaskan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini tidak akan pernah diselesaikan, sebab sudah ada dugaan main mata, serta dugaan dijadikan sapi perah sebagai ATM kepada Pelapor dan Tersangka bagi Penyidik Polsek Pancoran.

“Saya sebagai Warga Negara Indonesia, sangat kecewa dengan kinerja Polisi yang seperti ini. Banyak warga lainnya yang diperlakukan begini oleh Polisi. Jangan paksa kami percaya dengan kinerja Polisi kalau begini,” ujarnya.

Bambang Djaya berharap, para pimpinan Polri dan seluruh masyarakat Indonesia, hendaknya melaporkan dan menindak tegas para oknum Polisi yang mempermainkan masyarakat pencari keadilan.

“Karena itu, saya berharap Pak Kapolda Metro Jaya, Pak Kadiv Propam Polri dan jajaran, serta Pak Kapolri Listyo Sigit segera menindak tegas para bawahan seperti itu, dan segera menyelesaikan kasus pidana yang berupa penipuan kepada saya ini,” pinta Bambang Djaya. (Yusup Bahtiar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *