Carut Marut Keberadaan Rumah Sarang Walet di Kabupaten Sambas

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews 86.id – Ironis persoalan usaha peternak rumahan sarang burung walet marak di tengah kota Kabupaten Sambas akibat tingginya harga jual air liur walet tersebut, banyak yang merubah Ruko/Rumah Toko atau tempat penginapan di lantai atasnya dijadikan peternakan rumahan burung walet.

Berdasarkan hasil pantauan awak media Nusantara News di beberapa lokasi di tengah kota pasar Kabupaten Sambas. Sangat miris keberadaan peternakan rumahan burung walet sangat mengganggu kebisingan masyarakat , terindikasi bangunan tersebut .”ILEGAL”, pasalnya Rumah Toko/ Ruko dan tempat Penginapan (Hotel) dijadikan usaha pertenakan rumahan burung walet .

Salah satunya, Penginapan (Hotel) Paradise 2 berdekatan dengan Terminal Bis Jalan Panji Anom Kabupaten Sambas. Padahal perijinannya untuk usaha Penginapan/Hotel ,mirisnya di lantai III beralih menjadi tempat peternakan burung walet dengan cara .”ILEGAL”. Ada apa  dengan instansi terkait dan Aparat Pemerintahan terkait keberadaan peternak rumah walet tersebut ?

“Seharusnyanya, instansi terkait dan Aparat Pemerintahan melakukan penertiban terhadap pengusaha peternak rumahan burung walet di Kabupaten Sambas yang sudah melanggar peraturan, namun mereka menutup mata dengan keberadaan peternak rumahan burung walet tersebut. Ada apa….??? .

Mengingat peternak rumahan burung walet yang berada di wilayah Kabupaten Sambas telah mengganggu aktifitas istirahat masyarakat dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Maka sudah sepatutnya instansi terkait dan Aparat Pemerintahan melakukan penertiban peternak rumahan burung walet “TANPA TEBANG PILIH “.

Script Peraturan Undang Undang .

Merujuk Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 1 ayat (16) berbunyi :
“Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budidaya ternak “, Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Sambas .Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Sambas ,Tahun 2020 – 2040 .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu masyarakat Kabupaten Sambas, berinisial I (35) selaku Ibu Rumah Tangga mengatakan kepada Nusantara News di kediamannya .”Saya merasakan dizholimi dari Instansi terkait dan Aparat Pemerintahan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,dimana tempat usaha Budidaya Rumahan Burung Walet ditutup tanpa ada dasar ,sedangkan perijinan dari Pemerintah saya sudah terpenuhi melalui OSS .Mirisnya Aparat Pemerintah (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,tidak pernah melakukan Penertiban kepada Peternak rumahan burung walet di tempat lain berarti yang dijalankan Aparat Pemerintah (Sat Pol PP) terindikasi ada .”TEBANG PILIH”. Ada apa…??? ujarnya .

Padahal di dalam prosedur sudah ada aturan-aturan dan ketentuan hukum yang sudah diatur dalam Undang Undang . Namun di sinilah letak masih lemahnya di dalam Penegakan hukum yang benar-benar lurus , pungkasnya dengan nada tegas .

BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *